Koreksi Pasal 6
UU Nomor 25 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Teks Saat Ini
(1) Dengan dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, wajib MENETAPKAN Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
