Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 25 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Provinsi Kepulauan Riau mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara dengan Laut Cina Selatan; b. sebelah timur dengan Negara Malaysia dan Provinsi Kalimantan Barat; c. sebelah selatan dengan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi; dan d. sebelah barat dengan Negara Singapura, Malaysia, dan Provinsi Riau. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Provinsi Kepulauan Riau secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda