Koreksi Pasal 4
UU Nomor 25 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Teks Saat Ini
Dengan dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Provinsi Riau dikurangi dengan wilayah Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
