Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 25 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah APBN ditetapkan. (2) Perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran. (3) Perhitungan APBD ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
Koreksi Anda