Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 25 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. (2) Serikat pekerja dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja secara demokratis. (3) Serikat... (3) Serikat pekerja merupakan organisasi yang bersifat mandiri, demokratis, bebas, dan tanggung jawab.
Koreksi Anda