Koreksi Pasal 27
UU Nomor 25 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.
(2) Serikat pekerja dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja secara demokratis.
(3) Serikat...
(3) Serikat pekerja merupakan organisasi yang bersifat mandiri, demokratis, bebas, dan tanggung jawab.
Koreksi Anda
