Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 25 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hubungan Industrial Pancasila dilaksanakan melalui sarana: a. serikat pekerja; b. organisasi pengusaha; c. lembaga kerjasama bipartit; d. lembaga kerjasama tripartit; e. peraturan perusahaan; f. kesepakatan kerja bersama; g. penyelesaian perselisihan industrial; dan h. penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila.
Koreksi Anda