Koreksi Pasal 26
UU Nomor 25 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Hubungan Industrial Pancasila dilaksanakan melalui sarana:
a. serikat pekerja;
b. organisasi pengusaha;
c. lembaga kerjasama bipartit;
d. lembaga kerjasama tripartit;
e. peraturan perusahaan;
f. kesepakatan kerja bersama;
g. penyelesaian perselisihan industrial; dan
h. penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila.
Koreksi Anda
