Koreksi Pasal 24
UU Nomor 25 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa, yaitu pekerja, pengusaha, dan Pemerintah.
(2) Hubungan industrial dilaksanakan dalam wujud Hubungan Industrial Pancasila.
Koreksi Anda
