Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 25 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa, yaitu pekerja, pengusaha, dan Pemerintah. (2) Hubungan industrial dilaksanakan dalam wujud Hubungan Industrial Pancasila.
Koreksi Anda