Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 25 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. (2) Dalam... (2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan yang disyaratkan batal demi hukum.
Koreksi Anda