Koreksi Pasal 16
UU Nomor 25 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Perjanjian kerja dibuat:
a. untuk waktu tertentu, bagi hubungan kerja yang dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu;
b. untuk waktu tidak tertentu, bagi hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu.
Koreksi Anda
