Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 25 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian kerja dibuat: a. untuk waktu tertentu, bagi hubungan kerja yang dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu; b. untuk waktu tidak tertentu, bagi hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu.
Koreksi Anda