Koreksi Pasal 11
UU Nomor 25 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja dibuat secara lisan dan/atau tertulis.
(2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
