Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 25 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan. (2) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. penduduk dan tenaga kerja; b. kesempatan kerja; c. pelatihan kerja; d. produktivitas tenaga kerja; e. hubungan industrial; f. kondisi lingkungan kerja; g. pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja. (3) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik dari instansi pemerintah maupun instansi swasta.
Koreksi Anda