Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 25 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, Pemerintah menyusun dan MENETAPKAN perencanaan tenaga kerja. (2) Perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan. Pasal 8…
Koreksi Anda