Koreksi Pasal 7
UU Nomor 25 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, Pemerintah menyusun dan MENETAPKAN perencanaan tenaga kerja.
(2) Perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
Pasal 8…
Koreksi Anda
