Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 25 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan: a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal; b. menciptakan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional; c. memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; d. meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. BAB III…
Koreksi Anda