Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut: a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian"; b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan; c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama; d. memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi; e. MENETAPKAN dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya; f. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi; g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota; h. membuat berita acara penyelesaian.
Koreksi Anda