Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi; b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. (2) Pengawas berwenang: a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi; b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. (3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Koreksi Anda