Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. (2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. (3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. (4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun. (5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Koreksi Anda