Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. (4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Koreksi Anda