Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rapat Anggota MENETAPKAN: a. Anggaran Dasar; b. kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi; c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas; d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan; e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; f. pembagian sisa hasil usaha; g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Koreksi Anda