Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat: a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru. (2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
Koreksi Anda