Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan: a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi; b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat; c. melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat; d. mengembangkan kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional. (2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.
Koreksi Anda