Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan: a. nama dan alamat Penyelesai, dan b. ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Koreksi Anda