Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 46
UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan: a. keputusan Rapat Anggota, atau b. keputusan Pemerintah.
Koreksi Anda
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan: a. keputusan Rapat Anggota, atau b. keputusan Pemerintah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran