Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. (2) Modal sendiri dapat berasal dari: a. simpanan pokok; b. simpanan wajib; c. dana cadangan; d. hibah. (3) Modal pinjaman dapat berasal dari: a. anggota; b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; c. bank dan lembaga keuangan lainnya; d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; e. sumber lain yang sah.
Koreksi Anda