Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi. (2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Koreksi Anda