Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar. (2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda