Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang. (2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Koreksi Anda