Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang. (2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Koreksi Anda
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang. (2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran