Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi dan peran Koperasi adalah: a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya; d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koreksi Anda