Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 25 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1957 tentang PERSETUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP ANGGARAN DASAR DARI BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Dasar tersebut di atas mulai berlaku jika 18 negara adalah menyerahkan alat-alat ratifikasi sesuai dengan Pasal XXI ayat B dan ayat E Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional, dengan syarat bahwa dalam 18 negara tersebut termasuk paling sedikit tiga dari negara- negara berikut: Kanada, Perancis, Uni Republik Sovyet Sosialis, Kerajaan Inggris dan Amerika Serikat. Piagam ratifikasi dan piagam-piagam penerimaan Anggaran Dasar yang diserahkan sesudahnya akan berlaku pada tanggal diterimanya oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai negara penyimpan.
Koreksi Anda