Koreksi Pasal 2
UU Nomor 25 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1957 tentang PERSETUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP ANGGARAN DASAR DARI BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Anggaran Dasar tersebut di atas mulai berlaku jika 18 negara adalah menyerahkan alat-alat ratifikasi sesuai dengan Pasal XXI ayat B dan ayat E Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional, dengan syarat bahwa dalam 18 negara tersebut termasuk paling sedikit tiga dari negara- negara berikut:
Kanada, Perancis, Uni Republik Sovyet Sosialis, Kerajaan Inggris dan Amerika Serikat. Piagam ratifikasi dan piagam-piagam penerimaan Anggaran Dasar yang diserahkan sesudahnya akan berlaku pada tanggal diterimanya oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai negara penyimpan.
Koreksi Anda
