Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 25 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1957 tentang PERSETUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP ANGGARAN DASAR DARI BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional tertanggal 26 Oktober 1956, yang salinannya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini, dengan ini disetujui, yang berarti, bahwa INDONESIA menjadi anggota dari Badan Tenaga Atom Internasional sesuai dengan syarat-syarat tersebut dalam Pasal IV dan Pasal XXI ayat B dari Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional.
Koreksi Anda