Koreksi Pasal 46
UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
Karena di Kementerian Pertanian tersedia ahli-ahli dan balai pengetahuan perikanan darat, maka penyeleidikan yang dimaksud itu sebaiknya tetap menjadi urusan Pemerintah Pusat.
Pasal 47 s/d 49 Cukup jelas
Koreksi Anda
