Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sokongan-sokongan dapat dibagi dalam dua jenis; a.sokongan untuk pemeliharaan dan perbaikan kecil; b.sokongan untuk pekerjaan-pekerjaan perbaikan besar, pembaharuan atau pekerjaan baru, yang biayanya tak dapat dipikul oleh propinsi. Sokongan ad a dapat dipandang sebagai sokongan tetap, sedangkan sokongan ad b ditetapkan menurut pekerjaan-pekerjaan yang ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Koreksi Anda