Koreksi Pasal 12
UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
Pembongkaran dan perbaikan rumah-rumah yang bersangkutan dengan pemberantasan penyakit pes adalah tugas kewajiban kementerian kesehatan, Urusan karantina mempunyai hubungan dengan dunia internasional, maka dari itu urusan tersebut adalah tugasnya pemerintah pusat.
Koreksi Anda
