Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ayat 1 Menurut ketentuan ini Propinsi berhak mendirikan dan menyelenggarakan antara lain rumah-sakit umum di samping rumah sakit umum yang didirikan dan diselenggarakan oleh Kabupaten, Daerah Istimewa setingkat Kabupaten atau Kota Besar. Ayat 2 Yang dimaksud dengan rumah-sakit dan balai pengobatan khusus dalam ketentuan ini ialah rumah-sakit dan balai pengobatan yang bersifat specialistis.
Koreksi Anda