Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perkataan "untuk sementara waktu" perlu dicantumkan berhubung maksud Pemerintah untuk kemudian membentuk kabupaten- kabupaten Barito, Kapuas, dan Kota Waringin menjadi satu Propinsi tersendiri, seperti diuraikan dalam Penjelasan Umum sub 4. Pasal-pasal 2 s/d 4 Cukup jelas
Koreksi Anda