Koreksi Pasal 18
UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
Hal-hal mengenai:
a. urusan sungai yang terbuka untuk pelajaran internasional;
b. urusan pembikinan dan exploitatie bangunan-bangunan pembangkitan tenaga-air diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 19.
Ketentuan yang dimaksud dalam pasal 16 dan pasal 17 tidak mengurangi hak Menteri Pekerjaan umum dan Tenaga untuk mengadakan pengawasan, serta merancangkan dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan dalam lingkungan daerah Propinsi guna kemakmuran umum, tentang hal mana Menteri tersebut dapat mengadakan peraturan-peraturannya.
Pasal 20.
(1) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi untuk mengadakan pekerjaan membangun, memperbaiki atau memperluas pekerjaan-pekerjaan, yang menurut ketentuan pasal 16 dan pasal 17 termasuk urusan rumah-tangga Propinsi, yang biayanya melebihi jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, tidak boleh dijalankan sebelum proyek-proyek yang bersangkutan disetujui oleh Menteri tersebut.
(2) Dalam hal-hal istimewa Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan Mengingat ketentuan pasal 19, dapat MEMUTUSKAN untuk menahan pekerjaan-pekerjaan Propinsi yang dimaksud dalam pasal 16 dan 17, supaya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(3) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini memuat alasan-alasan tentang penahanan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi.
Pasal 21.
Dalam melaksanakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga Propinsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga tiap-tiap tahun dapat memberikan sokongan sebesar jumlah yang ditetapkan oleh Menteri (Kementerian) itu.
Pasal 22.
(1) Jika dalam sesuatu daerah terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai Dinas Pekerjaan Umum Propinsi guna membantu daerah yang terancam.
(2) Biaya untuk tindakan yang dimaksud dalam ayat 1 ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah yang menerima bantuan tersebut.
BAGIAN IV.
Urusan Pertanian
I. Tentang penyuluh pertanian rakyat.
Pasal 23.
(1) Propinsi menyelenggarakan usaha penyuluh pertanian rakyat yang tidak diurus oleh Pemerintah Pusat, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Pertanian, dan usaha-usaha lain untuk memajukan pertanian dalam lingkungan daerahnya, seperti:
a. menganjurkan pembentukan dan berkembangnya organisasi- organisasi tani;
b. mengadakan ceramah, latihan, darmawisata, pertunjukan-pertunjukan, contoh-contoh dan rapat-rapat mengenai usaha-usaha tersebut;
c. mengadakan sayembara, perlombaan dan penyiaran dalam lapangan pertanian;
d. menganjurkan berdirinya perkumpulan-perkumpulan dan koperasi tani;
e. mendirikan dan menyelenggarakan balai perpustakaan dan balai pertunjukan pertanian;
f. mencetak majalah dan brochures tentang pertanian yang memuat petunjuk-petunjuk dan rencana-rencana dalam lapangan pertanian;
g. mengadakan inspeksi untuk menyelidiki keadaan pertanian dalam lingkungan daerahnya dan membuat laporan-laporan tentang hasil inspeksi tersebut pada waktu-waktu yang tertentu menurut rencana yang telah ditetapkan;
h. mengadakan sedapat mungkin perhubungan yang rapat dengan instansi-instansi lain dan organisasi-organisasi tani mengenai hal-hal sub a sampai e.
(2) Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan hal-hal yang termaksud dalam ayat 1 pasal ini.
(3) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli pertanian Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai daerah otonom termaksud dalam ayat 2 di atas, dengan ketentuan bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari daerah otonom yang bersangkutan.
Pasal 24.
Dewan Pemerintahan Daerah Propinsi dengan bantuan Dewan- dewan Pemerintah Daerah dari daerah otonom bawahan, membantu Pemerintah Pusat dalam mengumpulkan catatan-catatan dan angka-angka dari pertanian dan dari percobaan-percobaan pemotong padi (proefsnitten) untuk kepentingan statistik pertanian atau politik penetapan harga-harga pasar dari hasil pertanian.
II. Tentang hal penyelidikan dan percobaan pertanian.
Pasal 25.
Dengan persetujuan Menteri Pertanian, Propinsi dapat mengadakan percobaan-percobaan untuk memecahkan soal-soal dalam lapangan teknik-pertanian.
Pasal 26.
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi melaksanakan percobaan- percobaan dan penyelidikan-penyelidikan tentang perusahaan dan cultuur pertanian (bedrijfs - en cultuur-ontledingen) dalam lapangan pertanian yang dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.
Pasal 27.
(1) Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, maka Propinsi memberikan bantuannya terhadap segala penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal pertanian.
(2) Pembiayaan usaha-usaha dan tindakan-tindakan khusus berkenaan dengan ketentuan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dan pasal 24 ditanggung oleh Kementerian Pertanian.
III. Tentang persediaan alat-alat pertanian bibit dan lain-lain sebagainya.
Koreksi Anda
