Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini tak melarang membebankan pajak peredaran ini pada pemakai. Sebaliknya peraturan pajak ini memandang membebankan pajak ini pada pemakai adalah syarat mutlak, yang sedapat mungkin diutamakan guna menghindarkan jangan sampai pajak ini merupakan beban perusahaan yang berat yang harus dipikul oleh pengusaha. Pasal ini tak melarang memperhitungkan pajak dalam harga-harga, akan tetapi hanya pembayaran terpisah dari pajak ini. Dalam harga jual dan penggantian harus selalu termasuk pajak peredaran, dengan tidak menyebut pajak peredaran yang termasuk dalam harga dan penggantiannya. Menurut ayat kedua aturan tersebut di atas ditobros dalam hal-hal, dimana jumlah harga jual atau penggantian ditetapkan dengan tarip-tarip menurut UNDANG-UNDANG. Kecualian ini berlaku misalnya untuk pembayaran notaris berdasarkan tarip honorariumnya. Dalam hal-hal berlakunya ayat kedua, maka guna menghitung pajak terutang itu, pajak ini dianggap sebagai tidak merupakan bagian dari harga jual atau penggantian. Mengenai harga-harga ditetapkan menurut Ordonansi Pengendalian Harga 1948 dan yang bersangkutan dengan itu Peraturan Pengendalian Harga 1948, maka ayat 1 tetap berlaku sehingga pajak peredaran harus diperhitungkan dalam harganya. Apakah harga yang ditetapkan perlu dirubah dan jika perlu berapa berhubung dengan berlakunya pajak peredaran, akan ditimbang dengan menghitung kembali harga yang ditetapkan, dalam hal mana pajak peredaran akan dipandang sebagai factor ongkos.
Koreksi Anda