Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang dapat mengakibatkan tagihan susulan dapat dibedakan antara pertama hal-hal, dalam mana pajak kekurangan dipungut dan kedua hal-hal dalam mana oleh pengusaha- pengusaha yang ditunjuk oleh pengusaha-pengusaha yang ditunjuk menurut pasal 17 ayat 1 pajaknya tidak atau kurang dibayarnya, atau pajaknya tidak seharusnya dibayar kembali. Pasal ini kira-kira sesuai dengan peraturan-peraturan tentang hal ini dalam ordonansi pajak peralihan 1944, akan tetapi pajak yang termasuk dalam ketetapan tagihan susulan ditambah dengan 200% dan tidak dengan 100% dan waktu untuk mengadakan suatu tagihan susulan diperpendekkan dari lima sampai tiga tahunsegala sesuatu sesuai dengan beberapa peraturan- peraturan pajak lain.
Koreksi Anda