Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasal ini mengatur pemberian kembali pajak yang dibayar kebanyakan atau tak semestinya oleh pengusaha yang ditunjuk menurut pasal 17 ayat 1 berhubung dengan pasal 18. Peraturan ini akan berlaku jika jumlah peredaran yang diberitahukan terlalu tinggi dan karena itu membayar pajak kebanyakan yang antara lain akan terjadi, jika peredaran dalam hal-hal dimaksud dalam pasal 24 tidak dikurangi sebagai mestinya atau jika penyerahan atau jasa. yang dikecualikan dari pajak dimuat pula dalam pemberitahuan sebagai yang harus dikenakan pajak. BAB VIII. TAGIHAN SUSULAN
Koreksi Anda