Koreksi Pasal 21
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Daerah kekuasaan pajak ini yang ditilik dari sudut teknik dapat disamakan dengan bea ialah seluas daerah pabean INDONESIA seluruhnya.
Sebagai telah diuraikan dalam bagian umum dari penjelasan pajak ini bertujuan mencegah merugikan barang-barang yang dihasilkan dalam Negeri dengan berlakunya pajak peredaran dibandingkan dengan barang import.
Walaupun sudah tentu ada kemungkinan lebih dari satu penyerahan telah berlaku sebelumnya barang-barang masuk (ke dalam Negeri), berdasarkan pertimbangan praktis ditetapkan bahwa diluar Negeri hanya ada satu perusahaan, oleh sebab itu besarnya pajak masuk ditetapkan dua setengah perseratus (21/2 persen) sesuai dengan pajak peredaran akan tetapi pengurangan 4.000,-dari dasar yang harus dikenakan pajak ditiadakan.
Pajak masuk ini sedapat mungkin disesuaikan dengan cara pemungutan bea, oleh sebab itu perhitungan dan pemungutan jumlah yang harus dibayar dapat dilakukan bersamaan dengan pemungutan bea. Ayat kedua MENETAPKAN bahwa pemungutan pajak ini dilakukan sebagai bea menurut UNDANG-UNDANG Tarip INDONESIA, oleh karena itu untuk pemungutan peraturan-peraturan mengenai pemasukan (import), pengeluaran (export) dan penerusan (transito), berlaku untuk bea.
Oleh sebab UNDANG-UNDANG Tarip INDONESIA dan lain-lain peraturan-peraturan dari padanya hanya berlaku untuk bagian- bagian dari INDONESIA, dimana bea masuk dan keluar dipungut - yang disebut daerah pabean (sekarang termasuk seluruh INDONESIA kecuali pulau- pulau Riouw), maka pajak masuk hanya dipungut pada pemasukan barang barang dalam daerah pabean itu.
Barang-barang yang dari luar Negeri masuk ke Riouw tidak dikenakan pajak masuk ini. Dengan tidak adanya alat-alat kekuasaan dounae di tempat itu untuk dapat MENETAPKAN nilai dan menyelidiki barang-barang, maka tidak mungkin menjalankan pemungutan pajak ini dalam daerah-daerah tersebut. Susunan kalimat ayat ke 1 dipilih demikian rupa, sehingga jika barang-barang berasal dari luar Negeri diangkut dari Riouw ke dalam daerah pabean, maka pajak masuk harus dibayar.
Pembebasan diberikan oleh atau menurut UNDANG-UNDANG Tarip INDONESIA - jadi juga yang termasuk dalam tarip bea - hanya dapat sebagian dilakukan untuk pajak ini, berhubung dengan tujuan pajak masuk. Bertalian dengan ini, maka guna menyederhanakan serta mempermudah bentuk pajak ini, dianggap lebih sempurna mengatur pembebasan tersendiri dalam pasal 23.
Pasal 21 ayat 3 memberi pembatasan yang lebih jauh tentang apa yang harus dimasukkan dalam pengertian nilai.
Menurut begitu saja arti nilai sebagai diuraikan dalam reglemen A yang tercantum dalam pasal 31 Ordonansi bea guna menghitung beanya, tidak mungkin. Dengan nilai diartikan di situ ialah "nilai entrepot", yaitu harga beli untuk importir sampai saat penimbunan dalam entrepot, dengan lain perkataan ialah harga jual pedagang besar di tempat asal barang-barang itu ditambah dengan lain-lain ongkos yang belum termasuk terlebih dahulu pada penyerahan sampai penimbunan dalam entrepot.
Guna mencapai supaya pada barang-barang import dibebankan jumlah pajak masuk yang sedapat mungkin sama dengan jumlah pajak peredaran yang dibebankan pada barang- barang dihasilkan dalam Negeri, maka nilai entreport harus ditambah dengan pajak-pajak dan bea-bea INDONESIA yang harus dibayar untuk memasukan barang-barang. Pajak masuk dipungut atas nilai yang praktis sama dengan harga beli seseorang untuk siapa pemasukkan barang itu dilakukannya, suatu nilai yang sederajat dengan harga jual yang dimintakan oleh pengusaha dalam Negeri untuk hasil-hasilnya.
Akhirnya didalam pasal 21 ayat 4 ditetapkan, bahwa pajak hanya harus dibayar pada waktu pertama kali memasukkan barang dalam daerah pabean. Peraturan ini penting sekali untuk pengangkutan antara pulau-pulau dari barang-barang luar Negeri, dalam hal mana selalu batas daerah pabean - batas tiga mil laut - dilampaui, sehingga menurut pendirian sempit lebih dari satu kali ada pemasukan barang-barang ini ke dalam daerah pabean dan dengan tak ada aturan khusus akan dipungut pajak masuk beberapa kali.
Peraturan dibicarakan di atas bermaksud menghindarkan akibat yang tidak dihendaki buat barang-barang yang telah dimasukkan dalam pengangkutan antara pulau-pulau. Dari barang-barang yang dimasukkan hanya akan dipungut satu kali pajak pemasukan sebagai juga halnya dengan bea.
Mengenakan pajak masuk untuk barang-barang dihasilkan dalam Negeri dalam hal pengangkutan antara pulau-pulau tak akan diadakan pula yaitu berdasarkan pembebasan dimuat dalam pasal 23 ayat 1 kesatu.
Koreksi Anda
