Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menurut pasal 6 Kitab UNDANG-UNDANG Perniagaan tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan mempunyai catatan-catatan dari keadaan kekayaannya dan segala yang bersangkutan dengan perusahaannya menurut keperluan perusahaannya, demikian rupa sehingga dari catatannya sewaktu-waktu dapat diketahui hak-hak dan kewajiban- kewajibannya. Di samping itu perlulah kiranya diadakan beberapa peraturan yang harus dipenuhi untuk mengurus buku guna mempermudah pemeriksaan apakah peraturan-peraturan mengenai pajak ini di jalankan sebagai mestinya. Berdasarkan pertimbangan bahwa tiap-tiap pengusaha yang dapat dipandang sanggup mengurus buku yang memenuhi syarat- syarat pantas akan ditunjuk menurut pasal 17 ayat 1 untuk memenuhi syarat-syarat pantas sesuai dengan peraturan ditetapkan di dalam Bab ke V, maka pasal 20 hanya berlaku untuk pengusaha itu. BAB VI. PAJAK MASUK.
Koreksi Anda