Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebagai telah diuraikan di dalam penjelasan mengenai pasal 10 maksud tegasnya ialah semua pengusaha yang dapat dipandang sanggup MENETAPKAN sendiri jumlah pajak yang harus dibayar menurut Undang-undangnya, diberi kewajiban itu pula. Peraturan ini yang menyimpang dari teknik pemungutan umumnya dimasukkan dalam Bab ke V. Pengusaha yang menurut pertimbangan Inspektur dapat diwajibkan untuk menghitung pajaknya sendiri dengan memperhatikan apa yang ditetapkan di dalam Bab ke V, ditunjuk dengan keputusan (beslit) menurut pasal 17. Pertimbangan pertanyaan apakah seorang pengusaha dapat diberi kewajiban tersebut tergantung semata-mata pada Inspektur. Maksudnya ialah mempergunakan kesempatan penunjukan tersebut seluas-luasnya. Demikianlah majikan-majikan dengan (hampir) tak ada kecualinya yang ditunjuk menurut pasal 17 ayat 5 Ordonansi Pajak Peralihan, guna memotong dan menyetorkan (membayar pada Kas Negara) pajak peralihan pegawai-pegawainya dan juga yang lazim disebut penyetor pajak upah tunai (kontan) dapat pula ditunjuk sebagai pengusaha yang menghitung pajak peredarannya sendiri. Akan tetapi sudah tentu bukan maksudnya bahwa dengan penunjukan golongan pengusaha tersebut di atas akan dapat dipandang telah mencukupi. Teristimewa antara pengusaha yang menjalankan jasa akan terdapat banyak sekali yang dapat ditunjuk. Menurut yang ditentukan di dalam ayat 2, maka pasal 14 dan 15 berlaku pula untuk pengusaha-pengusaha yang sesuai dengan apa yang ditetapkan di dalam pasal 19 ayat 1 memasukkan pemberitahuan. Peraturan-peraturan yang tak berlaku untuk pengusaha yang ditunjuk menurut pasal 17 ayat 1 diganti dengan pasal-pasal 18, 19 dan 20. Pasal 18. Pengusaha yang ditunjuk diwajibkan menyetor (membayar) pajak yang dihitung sendiri di dalam tempo 25 hari sesudah tiap-tiap tribulan takwim dengan tidak ada surat-penetapan terlebih dahulu.
Koreksi Anda