Koreksi Pasal 9
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Ayat 1 dan 2.
Kewajiban untuk memberitahukan terjadi karena pengiriman surat
pemberitahuan.
Berhubung dengan teknik pemungutan dari UNDANG-UNDANG ini, maka dikehendaki bahwa kepada semua pengusaha, yang sesudahnya UNDANG-UNDANG pajak pendapatan diadakan, mendapat surat pemberitahuan pajak ini, dikirim surat pemberitahuan pajak peredaran, keculai kepada pengusaha yang ditunjuk oleh Inspektur menurut pasal 17 ayat 1, untuk mana diadakan cara pemungutan yang berlainan.
Oleh karena dalam persiapan UNDANG-UNDANG pajak pendapatan batas antara pajak besar dan pajak kecil mungkin ditetapkan pendapatan bersih sebesar. 2.400.- setahun, surat pemberitahuan pajak peredaran akan dikirim kepada pengusaha yang mempunyai pendapatan bersih setahun. 2.400.- atau lebih, kecuali kepada mereka yang menurut pasal 17 ayat 1 ditunjuk oleh Inspektur.
ayat 3.
Sebagai dapat disimpulkan dari yang tersebut di atas, maka UNDANG-UNDANG pajak pendapatan nanti mungkin akan mewajibkan wajib pajak yang mempunyai pendapatan setahun f. 2.400,- atau lebih untuk meminta diberi surat pemberitahuan selama pengiriman surat pemberitahuan itu belum dilakukan.
Untuk pajak peredaran aturan kewajiban yang tersebut tadi harus dipersesuaikan.
Akan tetapi selama UNDANG-UNDANG pajak pendapatan belum ada dan karenanya cara tentang mewajibkan pemberitahuan belum tetap, untuk pajak peredaranpun peraturan tentang hal ini belum pula dapat ditetapkan dengan pasti.
Berhubung dengan itu kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk MENETAPKAN peraturan umum tentang kewajiban untuk memberitahukan. Menurut kehendak segera sesudah adanya UNDANG-UNDANG pajak pendapatan peraturan itu dikeluarkan dengan disesuaikan dengan apa yang berlaku menurut UNDANG-UNDANG itu.
Selanjutnya ayat 2 memberi kekuasaan kepada Menteri Keuangan untuk mengadakan peraturan dalam hal surat pemberitahuan dapat dikirimkan pada lain orang daripada pengusaha sendiri, misalnya pada curatornya atau pada walinya, pula dalam hal-hal lain mengenai pemberitahuan, satu dan lain dengan pertimbangan, bahwa memasukkan peraturan ini dalam UNDANG-UNDANG sendiri ada tidak pada tempatnya.
BAB IV.
PENETAPAN PAJAK.
Pasal 10-16
Koreksi Anda
