Koreksi Pasal 7
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Pengusaha yang masih melakukan penyerahan atau jasa harus membayar pajak peredaran, akan tetapi pengusaha itu tidak memikulnya oleh karena pajak itu dipikulkan kepada pemakai.
Mungkin untuk melakukan UNDANG-UNDANG itu lebih efektif kita terpaksa menyimpang dari peraturan umum, dengan menganggap sebagai wajib pajak bukan pengusaha yang melakukan penyerahan atau jasa, melainkan pengusaha yang menerima penyerahan atau jasa itu. Ayat 2 memungkinkan itu.
Koreksi Anda
