Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Suatu pajak seperti pajak peredaran yang dikenakan karena melakukan penyerahan atau jasa maka jika tidak ada ketentuan yang nyata jadi terhutang pada saat penyerahan atau jasa itu dilakukan. Umumnya penetapan dan penilikan atas pajak yang terhutang itu, jika dalam banyak hal tidak ada pembukuan yang sempurna, harus dilakukan dari buku kas dan catatan-catatan. Oleh karena itu sudah tentu untuk mengenakan pajak itu harus diambil keterangan- keterangan dari administrasi dengan memindahkan pengenaan pajak itu dari saat penyerahan barang-barang atau saat melakukan jasa ke saat penerimaan jumlah uang yang menjadi harga dari penyerahan atau jasa itu. Bukan saja pajak itu baru jadi hutang oleh karena penerimaan, tetapi jumlah yang diterima itu juga menjadi dasar pajak. Dengan mencicil jumlah pembelian maka pajak itu tiap kali harus dibayar dari cicilan itu. Dengan penyerahan prodeo maka hutang pajak terjadi pada saat penyerahan itu, oleh karena dalam hal ini harga tidak menjadi soal. Untuk perusahaan dengan pembukuan yang teratur, dan sempurna dapat ditetapkan oleh Inspektur, jika pengusaha meminta sedemikian itu, bahwa dengan menyimpang dari ayat pertama dari pasal 5 pajak tadi terutang pada saat penyerahan barang-barang atau pada saat melakukan jasa, jadi pada saat biasa menurut anggapan yang lazim.
Koreksi Anda