Koreksi Pasal 3
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Pasal ini menerangkan peristiwa yang dapat dikenakan pajak. Pokok-pokok yang terpenting sudah diterangkan dalam pasal 1 dan 2.
Berhubung dengan itu telah cukup kiranya dengan memberikan keterangan lebih lanjut tentang pokok-pokok itu:
a. di INDONESIA;
b. dalam lingkungan perusahaan itu.
ad a.
Penyerahan barang-barang dan melakukan jasa hanya dapat dikenakan pajak, jika perbuatan itu dilakukan di INDONESIA. Hal ini sesuai dengan sifat pajak peredaran sebagai pajak pemakaian umum;
Memajaki penyerahan barang-barang dan jasa yang dilakukan di luar INDONESIA akan merubah sifat pajak itu dan menjadikannya pajak lalu lintas;
ad.b.
Akibat melakukan penyerahan dan jasa dalam lingkungan perusahaan, yaitu jika perbuatan dilakukan oleh pengusaha tidak sebagai pengusaha tetapi sebagai seseorang prive, maka perbuatan itu tidak dapat dikenakan pajak. Jadi berdasarkan peraturan ini maka misalnya tidak dapat dikenakan pajak penyerahan piano-prive oleh pedagang sepeda.
Koreksi Anda
