Koreksi Pasal 53
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar kewajiban menyimpan rahasia, dimaksud dalam Pasal 44, dihukum penjara setinggi-tingginya enam bulan atau didenda sebanyak- banyaknya dua ribu rupiah.
(2) Barangsiapa dipersalahkan melanggar kewajiban menyimpan rahasia dihukum kurungan setinggi-tingginya tiga bulan atau didenda sebanyak-banyaknya seribu rupiah.
(3). Penuntutan tidak diadakan selain daripada atas pengaduan orang, terhadap siapa kewajiban menyimpan rahasia dilanggar.
Koreksi Anda
