Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun dihukum: ke-1. barangsiapa dengan sengaja memberikan atau memperlihatkan buku palsu atau dipalsukan atau surat-surat lainnya yang palsu atau dipalsukan seakan-akan buku dan surat-surat itu adalah benar dan tidak dipalsukan, kepada pembesar yang mengurus penetapan pajak atau kepada pegawai, ahli atau juru bahasa, menurut Pasal 15 ayat 1 ditunjuk untuk memeriksa pembukuan dan surat-surat lain yang menjadi dasar pembukuan; ke-2. barangsiapa, berhubung dengan suatu tuntutan dimaksud dalam Pasal 45, dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau dipalsukan seakan-akan keterangan itu adalah benar dan tidak dipalsukan; ke-3. barangsiapa, ketika pemeriksaan apakah peraturan Bab XI diturut, dengan sengaja memperlihatkan kartu dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1 yang palsu atau dipalsukan kepada pegawai yang berkewajiban memeriksanya.
Koreksi Anda