Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barangsiapa dengan sengaja memasukkan surat pemberitahuan seperti dimaksud dalam Bab III dan pasal 19 ayat 1, yang tidak benar atau kurang lengkap untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, jika oleh karena itu mungkin diderita kerugian oleh Negeri, dihukum penjara setinggi-tingginya setahun atau didenda sebanyak-banyaknya tiga puluh ribu rupiah. (2). Peraturan dalam ayat 1 tidak dilakukan, jika pengusaha, selama kejaksaan belum diberitahukan, dengan kemauan sendiri memasukkan surat pemberitahuan lagi yang benar dan lengkap, asalkan. ketetapan pajak belum ditetapkan dan pengusaha belum lagi diminta untuk memberi keterangan atau memperlihatkan pembukuan atau surat-surat lainnya menurut Pasal 14, ataupun ketetapan pajak itu terlampau rendah ditetapkan.
Koreksi Anda