Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memasukkan surat keberatan, surat pertimbangan dan surat permohonan maka dapat diwakili: ke-1. koperasi dan perkumpulan lain, yayasan dan perseroan oleh salah seorang anggota pengurus atau pesero pengurus; ke-2. ahli waris wajib pajak oleh salah satu dari mereka, penjalankan surat wasiat atau penguasa warisan itu,ke-3.orang di bawah umur, orang gila dan orang di dalam hajar oleh wakilnya menurut UNDANG-UNDANG. (2) Surat keberatan, surat permohonan pertimbangan dan surat permohonan yang ditandatangani oleh kuasa semata-mata dianggap sah, jika surat kuasa dilampirkan.
Koreksi Anda