Koreksi Pasal 47
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Kepala Jawatan Pajak dapat mengurangi atau membatalkan ketetapan pajak yang salah, jika oleh terlambatnya memasukkan surat keberatan atau surat permohonan atau oleh alasan lain yang bersifat formil yang berkeberatan atau pemohon tidak dapat diterima dan ia menurut pendapat Kepala Jawatan Pajak sepatutnya masih berhak akan pengurangan atau pembatalan atas ketetapan pajak itu.
(2) Pengurungan atau pembatalan tidak diberi:
ke-1. jika sejak awal tahun takwim, yang bersangkutan dengan ketetapan pajak, telah lewat lima tahun, kecuali jika dalam masa itu dimasukkan permohonan untuk itu;
ke-2. jika harus dianggap, bahwa yang berkeberatan atau pemohon dengan sengaja mengabaikan tempo untuk memasukkan surat keberatan atau surat permohonan.
Koreksi Anda
